Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Petugas sedang menunjukan kotak suara (foto: Okezone) KOTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, membuka kotak suara dari 130 Tempat Pemungutan Suara untuk menghadapi sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuktian itu. Hari ini, kami membuka kotak suara jam tujuh pagi tadi disaksikan Panwas, saksi kedua pasangan calon, serta Polres," kata Ketua KPU Kotim, Sahlin di Sampit, Sabtu (9/8/2014).
Gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke MK ternyata turut menyertakan permasalahan saat pelaksanaan Pilpres di Provinsi Kalteng.
Salah satu daerah yang dilaporkan terjadi permasalahan saat Pilpres adalah Kotim. Untuk itulah kini KPU Kotim menyiapkan data yang diperlukan untuk paparan saat sidang di MK nanti.
Sahlin menjelaskan, dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan Pilpres di 130 TPS yang tersebar di 11 kecamatan di Kotim, dinilai bermasalah. Sebagai bahan pembuktian, kotak suara dari 130 TPS tersebut dibuka.
Gugatan yang disampaikan menyangkut masalah selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Namun, menurut Sahlin, jumlahnya tidak signifikan dan masih dalam batas wajar.
"Sebetulnya tidak begitu signifikan karena ada saja pemilihnya misalnya 240 orang, yang menggunakan hak pilihnya 200-an, itu kan logis saja," ungkap Sahlin.
Hal lain yang dipermasalahkan yaitu adanya pemilih yang menggunakan KTP namun tidak terdata rinci atau kosong. Terkait masalah ini, Sahlin berpendapat bahwa ini lebih pada masalah administrasi dan bisa dibuktikan dengan dokumen lain yang ada.
"Karena kadang KPPS masalah pengisian forumlir C1 itu tidak semuanya lengkap. Untuk membuktikan itu kebanyakan sudah diperbaiki dalam rekapitulasi di tingkat PPS. Atau, kalau memang tidak ditemukan maka kita buka C1 planonya, kan itu jelas dan ditandatangani oleh saksi. Di sana terlihat jelas jumlah suara sah dan tidak sahnya," ujar dia.
Pihaknya menyiapkan bahan-bahan yang diminta KPU Provinsi Kalteng karena dalam hal ini KPU Kotim hanya menjadi objek sengketa, sedangkan yang dipermasalahkan adalah KPU Provinsi Kalteng.
"Kami hanya menyiapkan bahan-bahan yang diminta KPU provinsi karena yang disengketakan adalah KPU provinsi, jadi kabupaten yang kena objek sengketa ini hanya mempersiapkan saja. Kalau menurut saya itu hanya masalah administrasi saja," paparnya. (ant//trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.