Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Suasana sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menepis semua tuduhan yang dilontarkan saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dihadirkan pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
Anggota KPU Surabaya, Nurul Amalia, mengatakan saksi-saksi menyajikan data yang salah dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Nurul mencontohkan, banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak ada seperti disebutkan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta dalam permohonannya di Mahkamah Konstitusi.
"Data pemohon menyebutkan bahwa data terkait TPS di Surabaya sebagian tidak betul. Contohnya di Gubeng tidak ada TPS 95, karena TPS di sana tidak mencapai 95 TPS. Juga di TPS Tanjung Sari. Mereka menyebut meminta PSU di TP 26,28,46. Padahal disana (Tanjung sari) maksimal TPS 24. Lalu di Putat Gede mereka minta di TPS 45,38. Padahal maksimal TPS ada 13," kata Nurul di ruang sidang lantai 2, Gedung MK Jakarta, Senin (11/8/2014).
Dia juga menyebut tidak ada perhitungan suara yang dilakukan sebelum waktu yang ditentukan sebelumnya. "Perhitungan suara rekap d tingkat TPS sebelum jam ketentuan itu tidak benar. Setelah saya mencoblos, saya berkeliling memantau, tetapi tidak ada seperti yang diceritakan," tampik Nurul.
(ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.