Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Husni Kamil Manik JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum sore ini sekira pukul 14.00 WIB. Di tempat lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutus perkara dugaan pelanggaran etik oleh KPU siang ini.
Ketua KPU Husni Kamil Manik yakin, KPU akan menang dalam dua perkara tersebut. Dia mengatakan, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi.
"Kami menjalankan tugas sesuai konstitusi. Kami tidak mau berandai-andai sejak awal, karena sudah menjadi komiitmen kami bahwa forum ini bagian dari tanggung jawab kami dengan menyajikan data-data sebagai alat bukti," katanya di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014),
Selain itu, Husni berharap MK dan DKPP akan membacakan putusan dengan seadil-adilnya. "Kami harap MK bisa ungkap kebenaran demi sebuah keadilan," ujarnya.
"Kami dalam posisi siap tidak siap, kami menjalankan tugas dan tanggung jawab dan tetap pada komitmen," imbuhnya. (ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.