Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
ilustrasi JAKARTA- Pengamat politik UI, Arbi Sanit mengatakan keterlibatan kepala daerah berprestasi dalam jajaran kabinet bentuk presiden terpilih, sah-sah saja. Tidak ada yang bisa menghalangi munculnya kepala daerah menjadi menteri.
"Ini kan kabinet bentukan presiden. Jadi kalau presiden menunjuk maka itu sah," ujar Arbi Sanit, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Dia menegaskan presiden memiliki hak prerogatif yang tak bisa digugat. Hak itu milik presiden seorang dalam penetapan kabinet. Sehingga kepala daerah manapun yang ditunjuk sebagai menteri, tidaklah bermasalah.
Hanya saja, menurut dia sudah pasti presiden menunjuk pembantunya yang memiliki kriteria. Artinya kepala daerah berprestasi itu harus diseleksi secara ketat. Karena jumlahnya sangat banyak. "Tapi jangan pula komposisi menteri itu didominasi kepala daerah. Kan niatnya dulu membentuk kabinet ahli. Bukan kabinet kepala daerah," tutupnya.
(ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.