Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Kapolri Perintahkan Tembak Pendemo Anarkis di MK (Foto: Okezone) JAKARTA - Kepolisian mengantisipasi adanya kemungkinan demonstrasi massa yang bersifat anarkistis saat hakim konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada 21 Agustus 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan kepada massa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung MK. Menurut dia, aksi unjuk rasa diatur dalam undang-undang tapi tidak diperbolehkan bertindak anarkistis.
"Kalau dengan cara kekerasan, maka Polri sudah punya prosedur tetap (protap) sampai ke step 6, kita akan gunakan apabila melakukan tindakan-tindakan anarkis. Tetapi saya berharap tidak sampai ke anarkis," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Dia menerangkan, step 6 adalah penggunaan senjata jika pendemo melakukan aksi anarkis. "Step 6 penggunaan senjata dengan peluru karet," tegasnya.
Sutarman menambahkan, saat ini di depan Gedung MK sudah siaga 2.100 personel polisi. "Tapi yang stand by seluruhnya di belakang ada 22 ribu personel kita siapkan," sambungnya.
Sementara, rekayasa arus lalu lintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka dan sekitarnya akan diberlakukan, jika terjadi penumpukan massa.
"Kita lihat situasi kalau memang massanya banyak di situ dan masyarakat terganggu kalau lewat situ tertutup tentu kita akan alihkan. Tapi, kalau separuh masih bisa, unjuk rasa di sebagian badan jalan tentu akan kita lewatkan di situ. Jadi situasional nanti anak-anak di lapangan akan mengambil keputusan yang tepat," tuntas Sutarman. (crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.