Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pendemo Anarkis di MK (ilustrasi Okezone) JAKARTA - Kapolri Jendral Sutarman, sudah mengistruksikan anggotanya untuk bertindak tegas kepada massa yang melakukan aksi unjuk rasa secara anarkis.
"Seluruh step sudah dilatihkan semua, Peraturan Kapolri (Perkap) No 16 dan 01 tahun 2009 yang harus kita terapkan bila sampai kerusuhan," kata Sutarman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Peraturan tersebut menerangkan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, terutama dalam menghadapi aksi massa yang anarkis.
Dalam perturan tersebut jyga ditegaskan dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari enam tahap, yakni pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, gas air mata, semprotan cabai atau alat lain sesuai standar Polri.
Sebagaimana diketahui, sedikitnya ada sekira 22 ribu personil yang disebar di seluruh DKI Jakarta, sedangkan untuk di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara dilakukan sterilisasi.(fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.