Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Dok. Okezone) JAKARTA - Sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar besok, Jumat 15 Agustus 2014 sekira pukul 09.00 WIB. Adapun agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Termohon dari KPU, pihak terkait dari Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan pihak Pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Namun, kedua tim kuasa hukum dari pasangan Prabowo-Hatta yang rencananya akan hadirkan tujuh orang saksi ahli maupun Jokowi yang akan hadirkan dua saksi ahli belum bersedia membeberkan siapa sosok saksi ahli yang bakal memperkuat dalil mereka di sidang lanjutan besok.
Sementara itu, pihak Termohon, KPU akan menghadirkan tiga orang saksi. Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, saksi ahli yang akan dihadirkan meliputi mantan hakim MK, Harjono, mantan Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, dan pakar hukum Herman Rajagukguk.
Menurut Ali, masing-masing saksi ahli itu akan memberikan kesaksian sesuai dengan kemampuannya. Harjono dianggap sebagai orang yang sudah berpengalaman menangani perkara PHPU.
"Dia bisa membedakan mana pelanggaran sistematis dan pelanggaran administratif. Apakah ada pelanggaran administratif yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif," ujarnya seusai sidang PHPU Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Sementara itu, Ramlan akan menjelaskan terkait dengan administrasi pemilu dan mengenai Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), di mana akan meluruskan apakah DPKTb itu bermasalah atau tidak. Kemudian, Herman akan memaparkan mengenai hukum dan keadilan.
"Apakah yang seperti DPKTb itu ada persoalan hukumkah, dan prosedurkan, kira-kira itu," tandasnya.
Ali menambahkan, tiga saksi ini merupakan lanjutan dari satu orang saksi ahli KPU, Sangadji yang sebelumnya telah lebih dulu menjelaskan mengenai sistem Noken. (put)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.