Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mencecar saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb). Pasalnya, jumlah DPKTb dan DPTb dinilai terlampau banyak untuk satu kecamatan.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Priok, Husairi, mencatat jumlah DPKTb di Kecamatan Tanjung Priok sebanyak 10.994 pemilih. Sementara DPTb sebanyak 1.300 pemilih.
"Kok DPKTb dan DPTb banyak sekali? Ini betul terekam dengan baik?," tanya Arief di ruang sidang lantai 2, Gedung MK Jakarta, Senin (11/8/2014).
Husairi pun menjawab, ketika itu banyak pemilih yang berasal dari wilayah Jakarta Selatan menggunakan hak suaranya di Tanjung Priok.
"Ada yang terekam dengan baik dan tidak. Umumnya kebanyakan yang memilih itu dari internal Jakarta di wilayah lainnya seperti dari Jakarta Selatan. Jawa Timur ada, tapi tidak banyak," jawab Husairi.
Husairi juga menjelaskan, ada dua kotak suara yang dibuka pada tanggal 23 Juli 2014. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran. "TPS 003 dan TPS 027 Kelurahan Sungai Bambu, diminta untuk dibuka. Setelah dibuka, tidak ditemukan pelanggaran, semua sesuai aturan," paparnya.
Husairi menambahkan, ada satu TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni TPS 95 Tanjung Priok. "Lancar semua. Cuma partisipasi turun. Di Tanjung Priok, ada 579 TPS, DPT 283.617. Yang menggunakan hak pilih 202.262, suara sah 200.257, tidak sah 2.005," tutupnya.
(ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.