Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Prabowo-Hatta hadiri sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Runi Sari/Okezone) JAKARTA - Gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai tidak hanya mewakili pihak pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu.
Namun, gugatan tersebut juga mewakili jutaan pemilih Prabowo-Hatta yang telah memberikan suaranya pada 9 Juli lalu.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan, dapat dikatakan gugatan Prabowo-Hatta itu mewakili 60 juta bahkan hingga ratusan juga pemilih.
"Gugatan MK adalah suatu keadaan yang mencari keadilan yang menghadapkan puluhan bahkan ratusan juta pemilih. Ratusan pemilih rakyat Indonesia yang umurnya di bawah 17 tahun juga menjadi bagian dari 60 juta pemilih yang mewakili keluarganya," ujar Said saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2014).
Said yang juga pemerhati pemilu itu mencontohkan, seandainya dirinya mempunyai tiga anak lalu menggunakan hak pilih saat pemilihan capres, maka pencoblosan itu bukan saja untuk diri yang mencoblos tapi juga untuk keluarganya.
"Saya menitipkan nasib anak saya dengan calon pemimpin. Maka dari itu gugatan ini bisa dibilang gugatan 60 juta orang bahkan ratusan juta," paparnya.
Sedangkan mengenai anggota dewan yang tetap menjadi kuasa hukum dan menangani sengketa, menurut Said, baik anggota dewan yang sedang menjabat maupun calon anggota dewan dilarang menjalankan praktik sebagai kuasa hukum.
"Karena itu syaratnya, yang dilarang seperti orang yang mencalonkan diri. UU juga menulis untuk tak berpraktik sebagai advokat bagi mereka yang mencalonkan. Kalau mereka tidak mematuhi, berarti syaratnya tak bisa dipenuhi," imbuhnya. (put)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.