Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Gugatan DPKTb Lebih Afdol Dilayangkan Saat Pileg (ilustrasi Okezone) JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti memandang gugatan pasangan Prabowo-Hatta di meja Mahkamah Konstitusi (MK), terutama tentang Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DBKTb), tak seharusnya dipersoalkan lantaran dianggap sebagai solusi bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Sebab dapil (daerah pemilihan) pilpres adalah nasional. Di manapun ia memilih, selagi terbukti WNI, maka ia dapat mempergunakan hak pilihnya tanpa ada kesulitan untuk menetapkan suaranya. Jadi kenapa di pileg boleh tapi di pilpres tidak boleh," kata Ray dalam keterangan persnya kepada Okezone, Sabtu (16/8/2014).
Dikatakan Ray, DBKTb seharusnya dipersoalkan dalam gelaran pileg yang memiliki dapil tersendiri di daerah tempat para calon wakil rakyat mencalonkan diri.
"Menggugat sistem DKPTb di pileg itu jauh lebih afdol. Soalnya, basis suara pileg adalah dapil. Jadi ada kesulitan teknis dan politis untuk memindahkan suara pemilih dari TPS yang berbeda dengan KTP. Misalnya bagaimana menghitung suara pemilih yang ber-KTP Sumut tapi mencoblos di DKI. Kesulitan seperti ini tak ditemukan di pilpres," terangnya.
Dia menambahkan, DKPTb merupakan terbosan atas kelemahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, DPT baik atau buruk sangat tergantung pada input data yang masuk ke KPU.
"Dan satu-satunya input data penduduk dan pemilih hanyalah dari Kemendagri. Sehebat apapun menyusun DPT, kalau input datanya tak beres, niscaya DPT juga tak akan beres. Peran Kemendagri juga harus dilihat sebagai faktor penyusunan DPT," ujarnya.
Jika runtutan itu bisa dilihat secara utuh, lanjutnya, yang digugat semestinya bukan KPU, tapi Kemendagri selaku penyusun DPT.(fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.