Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Buka kotak suara (Foto: Antara) JAKARTA - Sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi kemarin mengeluarkan ketetapan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperbolehkan membuka kotak suara dengan disaksikan polisi, saksi dari pasangan capres dan pengawas pemilu. Namun, hal itu tidak berlaku surut.
Dimana, putusan itu berlaku mulai Jumat 8 Agustus 2014, sementara KPU sudah mengeluarkan surat edaran kepada KPU daerah untuk membuka kotak suara hasil pemilu presiden 9 Juli.
Pemerhati Pemilu, Said Salahudin, memandang ketetapan tersebut sebagai bukti nyata bahwa tindakan KPU melanggar konstitusi. “MK telah mengeluarkan ketetapan terhadap perintah pembukaan kotak suara. ini artinya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sebelumnya melalui surat edarannya adalah keliru,” kata Said kepada Okezone, Jumat (8/8/2014).
Ketetapan MK itu, sambung Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) itu, ada dua hal yang perlu dikritisi. Pertama, tidak boleh membuka kotak suara tanpa melibatkan saksi. Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh KPU melalui SE nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara itu sudah bermasalah dan pelanggaran hukum.
Hal kedua adalah pembukaan kotak suara itu baru diperbolehkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK tersebut. “KPU baru diijinkan. Yang berarti sebelumnya tdk diijinkan,” terangnya.
Jika MK tidak menganggap apa yang telah dilakukan oleh KPU melalui SE itu adalah pelanggaran, maka MK tidak perlu mengeluarkan ketetapan tersebut. “Ketatapan itu dibuat karena MK memang menemukan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel. Hal itu tertuang ketetapan Nomor 48/PAN.MK/068/2014.
Mahkamah berpendapat, pembukaan kotak suara meski mengundang saksi, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk disaksikan. Mengenai kasus KPU yang membuka kotak suara beberapa waktu yang lalu, MK bakal mempertimbangkan dan akan memutuskan pada sidang putusan nantinya.
(ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.