Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA- Dalam sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar peraturan.
"Tidak melanggar. Jadi begini, pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU bagi bawaslu dapat atau bisa memahami sepanjang di dalam kotak tersebut memang terdapat alat bukti yang menjadi kebutuhan riil dalam proses perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Itu saja," kata Anggota Bawaslu, Nasrullah di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dia juga menjelaskan, pembukaan kotak suara oleh KPU tidak menjadi masalah jika dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan. "Sepanjang ketika pembukaan kotak melibatkan pengawas, kedua belah pihak, kemudian mampu menjamin originalitas apa yang ada di dalam kotak, tidak ditambah dan tidak dikurangi. Begitu sebenarnya," terangnya.
Jadi, lanjut Nasrullah, Bawaslu bisa memahami pembukaan kotak surat suara oleh KPU. "Iya, itu dilakukan oleh KPU dan memang ada pengawas Pemilu di situ. Memang ini kan persoalan melegitimasi, mendelegitimasi, dan sebagainya. Tapi saya katakan bahwa Bawaslu hadir menyampaikan keterangan se-objektif mungkin," tukasnya.
(ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.