Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Fadli Zon saat mengikuti diskusi (Foto: Dok Okezone) SEMARANG - Panwaslu Kota Semarang menghentikan pengusutan kasus dugaan money politics atau politik uang yang diduga dilakukan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Fadli Zon saat berkampanye di Pasar Bulu Semarang, Rabu, (2/7/2014). Penghentian kasus ini dikarenakan tidak adanya saksi sebagai penerima uang.
Anggota Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan mengatakan, para penerima uang tidak ada yang mau memberi keterangan.
Satu-satunya penerima uang yang diketahui namanya, Nur Saadah, seorang pengemis, tidak berhasil ditemukan keberadaannya hingga batas waktu lima hari penyelidikan oleh Panwaslu.
“Kami terpaksa menghentikan pengusutan kasus Fadli Zon. Unsur materiilnya kurang, walau saksi sangat kuat disertai bukti foto, tapi penerima uang tidak bisa diminta keterangan. Ini tentu akan mentah jika dibawa di Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadli Zon adalah Pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 41 ayat 1 huruf J UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ancaman hukumannya cukup berat, minimal enam bulan penjara maksimal dua tahun penjara serta denda minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp 24 juta.
“Kami coba cari informasi keberadaan Nur Saadah, orang-orang di Pasar Bulu tidak tahu. Mungkin beliau adalah tuna wisma yang biasa berpindah-pindah tempat,” tandasnya. (kem)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.