Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
ilustrasi KPU (foto: Okezone) JAKARTA- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin, menilai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta Komisi Pemilihan (KPU) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang pemilu presiden dan wakil presiden merupakan langkah yang tepat. Bahkan, di daerah lain juga mesti dilakukan pemungutan suara ulang bila ditemukan pelanggaran serupa.
"Dalam undang-undang Pilpres memang tidak diatur tentang penyelenggaraan pemungutan suara ulang akibat pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Adapun Pasal 164 dan Pasal 165 UU Pilpres hanya mengatur tentang PSU (pemungutan suara ulang) yang wajib dilakukan pada saat berlangsungnya penyelenggaraan pemungutan suara, yaitu pada tanggal 9 Juli lalu dan PSU karena munculnya kondisi force majeur," katanya kepada Okezone, Sabtu (19/7/2014).
Namun, Bawaslu telah diperintahkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur serta adil. Sehingga, Bawaslu berhak untuk menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan rekomendasi guna meminta jajaran KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Said menuturkan, pemungutan suara ulang yang dilakukan di 13 TPS yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta ini dilakukan karena ditemukan pelanggaran serius. Diantaranya terkait adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan aturan oleh petugas dan ada pula yang terkait dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih di suatu TPS. Pelanggaran-pelanggaran itu dinilai oleh Bawaslu telah mencederai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilpres yang demokratis.
"Terkait dengan persoalan pemilih, misalnya, ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada yang mengaku sebagai pemilih tambahan atau pemilih yang berpindah TPS dengan membawa Formulir A5, tetapi formulir yang mereka tunjukan kepada KPPS itu diragukan keabsahannya. Sebab, dalam formulir itu tidak ada cap atau stempel dari PPS yang menerbitkannya," paparnya.
Selain itu, adapula pemilih khusus atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, tetapi mereka itu ternyata bukan warga yang berdomisili di TPS setempat. Bahkan ada yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta. Parahnya, bukti identitas dari para pemilih yang tidak jelas asal-usulnya itu tidak dimiliki oleh KPPS. "KPPS sama sekali tidak menyimpan foto copy KTP dari para pemilih misterius itu. Bahkan sekedar daftar nama-nama pemilih tersebut pun tidak ada datanya," tuturnya.
Said menambahkan, ini buka sekedar pembatasan hak memilih, tetapi ini soal pemenuhan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pemilih. Pasalnya, pemilu yang dilakukan ini haru tertib dan teratur karena prinsipnya setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikan boleh memilih. Bila memang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), itu juga harus dijamin hak pilihnya tetapi bukan berarti bisa memilih di sembarang TPS.
"Dia hanya boleh memilih di tempat domisilinya saja. Kalau KTP-nya dari Sumatera, misalnya, ya tidak boleh dia memilih di TPS yang ada di DKI Jakarta. Dia hanya bisa memilih di daerah tempat tinggalnya. Syarat formil itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 102 tahun 2009 dan telah pula ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," terangnya.
Kalau setiap orang di sembarang TPS tanpa mengindahkan syarat-syarat formil untuk memilih, yang ada malah muncul ketidakteraturan Pemilu yang tidak mencerminkan Pemilu yang berkualitas. Hal itu perlu dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu menjadi tertib, potensi pemilih ganda dapat diminimalisir, mobilisasi pemilih dapat diantisipasi, dan tidak terjadi kekurangan surat suara di TPS.
"Harus diingat bahwa pemilih yang menggunakan KTP atau pemilih khusus itu tidak pernah dialokasikan surat suaranya. Mereka hanya bisa memilih kalau masih ada surat suara sisa dari pemilih DPT atau memanfaatkan surat suara cadangan yang tidak terpakai," pungkasnya.(fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.