Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Pemred Obor Rakyat Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Polri (foto: Okezone) JAKARTA - Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa hari ini mangkir dari panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Padahal, seharunya mereka diperiksa sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Pers.
"Hari ini beliau enggak bisa hadir, untuk pemanggilan berikutnya diatur. Darmawan juga. Alasannya kesibukan," kata kuasa hukum kedua tersangka, Hinca Panjaitan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Selain datang untuk menyampaikan bahwa kedua kliennya tak dapat hadir memenuhi panggilan, Hinca mengaku akan menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri untuk mempertanyakan alasan kliennya dijerat UU Pers pasal 18 ayat (3) jo pasal 9 ayat (2).
"Semua orang tau kalau yang digunakan UU pers artinya konflik itu berkenaan dengan pers," tegasnya.
Kendati demikian, Hinca mengatakan, belum tahu apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh untuk kedua kliennya, dengan alasan penetapan tersangka kepada kliennya juga baru resmi ditetapkan pada Jumat 4 Juli lalu.
"Kita liat lagi perkembangannya karna dia baru jadi tersangka dalam kontek UU Pers. Kaitannya dengan badan hukum dan juga pidana administratif yang dikenakan padanya. Kita harus ikuti apa yang disampaikan penyidik tapi keduanya belum bisa hadir," tuntasnya.
(crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.