Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
ilustrasi logo Komisi Pemilihan Umum (Foto: Dok. Okezone) JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak turut angkat bicara mengenai beredarnya isu pidana yang akan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, hal itu merupakan hak bagi setiap warga negara.
Hanya saja, Nelson mempertanyakan dasar hukum yang akan dilayangkan ke KPU.
"Itu merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukan pidana kalau merasa tidak adil, hanya dasar hukum saja lembaga terkait yang mana? Kalau tidak benar digugat, tergantung tempat gugatannya, berlaku enggak materi (aduannya)?" kata dia saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014) malam.
Selain itu, kata dia, setiap pengajuan pidana harus terlebih dahulu melihat manfaat dan kepastian hukum,
"Enggak bisa serta merta begitu, harus melihat manfaatnya dan kepastian hukum soal keadilan dan kemanfaatannya," tegasnya.
Nelson juga menyebut tidak ada aturan yang mengatur persoalan itu. "Semua menganut asas, tidak ada perbuatan pidana kecuali ada aturan yang mengatur. Sepanjang yang Saya tahu tidak ada aturan pidana itu," tuntasnya. (put)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.