Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Mimah Susanti mengungkapkan alasannya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut dia, Bawaslu DKI mendapat laporan dari saksi pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Setelah dikroscek, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran.
"Laporan hanya dilakukan nomor urut 1. Yang dilaporkan ini soal form A5," katanya usai rekapitulasi suara Pilpres tingkat DKI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014).
Lanjut Mimah, awalnya KPU tidak bersedia melakukan pemungutan suara ulang. Tetapi, atas dasar hukum merujuk pada dugaan pelanggaran yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2014 Pasal 11 ayat 2 dan koordinasi Bawaslu dengan KPU RI maka keluarlah surat edaran dari Bawaslu RI.
"Terkait pelanggaran itu kami harus lakukan pemungutan suara ulang. Maka dengan dasar itulah kami kirim surat lagi ke KPU DKI Jakarta untuk menguatkan syarat sebelumnya untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Sehingga, sejak awal memang secara administratif kami berusaha tertib," tandasnya.
Alhasil, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 13 TPS setelah diminta untuk melakukan kroscek terkait adanya laporan dugaan pelanggaran yang bila terbukti maka harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Dia memahami memang ada keterbatasan waktu untuk melakukan kroscek. Sehingga, masih ada TPS yang belum dikroscek.
Sekadar diketahui, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan kroscek di 5.841 TPS di DKI Jakarta. Namun, yang ditemukan adanya pelanggaran dalam bentuk administratif baru di 13 TPS. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.