Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ilustrasi kampanye hitam. (Feri) JAKARTA - Fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rasminto Ghifari akan melaporkan timses Jokowi-JK ke Bareskrim Mabes Polri karena menyebarkan pernyataan yang dinilai provokatif.
"Beredarnya pernyataan 'hanya kecurangan yang bisa mengalahkan kita' berbahaya dan dapat memicu kerusuhan akibat ketidakpercayaan publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah jika salah satu pihak kalah," katanya kepada Okezone, Selasa (08/07/2014).
Menurutnya, timses Jokowi-JK melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf b dan huruf d, dan Pasal 214 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden karena telah membahayakan keutuhan NKRI dengan menanamkan kecurigaan.
"Secara hukum (mereka) telah melanggar, karena telah melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI dengan menanamkan kecurigaan terjadinya kecurangan terhadap kelompoknya jika mereka kalah dalam Pilpres," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Rasminto berinisiatif melaporkan beberapa nama timses pasangan nomor urut 2 tersebut. Dia berharap, dengan melapor ke penegak hukum ada pendidikan politik yang bersih dan mengedepankan proses hukum.
"Bukan menebar provokasi yang berpotensi memicu konflik horizontal dan menciderai proses demokrasi kita," tukasnya. (Klik: Tim Prabowo Laporkan Kampanye Hitam ke Bareskrim Polri )
(trk)Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.