Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Fahri Hamzah berkilah bahwa kalimatnya dalam akun twitter yang menyebut kata 'sinting' sebagai bentuk pelecehan terhadap Jokowi.
Tapi menurut Direktur Ekskutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, hal ini sudah menyangkut norma sosial yang berlaku, sehingga harus segera diputuskan oleh Bawaslu.
"Maka benar adanya sebaiknya hal ini segera dituntaskan Bawaslu. Kita beri kesempatan kepada Bawaslu untuk memastikan apakah kicauan Fahri masuk kategori yang melecehkan atau memang semata ungkapan dari sikap kritisnya," kata Ray, Selasa (1/7/2014) malam.
Mengingat waktu pemilu makin dekat, Ray mengusulkan sebaiknya Bawaslu segera dapat menyelesaikannya. "Sehingga kita bisa membedakan apa itu kritik dan apa itu kebencian," ujarnya.
Menurut Ray, Fahri lupa atau tak terlebih dahulu tabayyun pada setidaknya tiga hal. Pertama, bahwa permintaan 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional merupakan usulan dari banyak santri. Dan usulan itu ditampung Jokowi.
Kedua, kata dia, menyebut sinting sebagai bagian dari kritik tentu tak dapat dibenarkan. Kritik tidak dengan sendirinya membenarkan munculnya kata-kata yang secara umum dipergunakan untuk menggambarkan ketidakwarasan.
"Bahkan kalimat twit Fahri boleh disebut tak mengandung nada kritik selain hanya sekadar pengumbaran kata yang menggambarkan perasaan hati Fahri dari pada penilaian kritis," ungkapnya.
Ketiga, Fahri membuat defenisi sendiri tentang bagaimana ia berbuat dan berkata lalu menyebut tindakannya sebagai kritik.
"Dia sedang tidak berbicara di ruang yang kedap suara. Tapi di ruang publik yang memiliki pandangan dan defenisi sendiri tentang apa itu kritik, kebencian dan sarkasme," terangnya.
Soal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional muncul saat Jokowi kampanye ke Pondok Pesantren Babussalam, Malang, Jawa Timur. Para santri dan kiai meminta Jokowi menandatangani perjanjian kesepakatan untuk memperjuangkan Hari Santri Nsional. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.