Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Rapat rekapitulasi suara Pilpres nasional di Gedung KPU Jakarta (Foto: Runi/okezone) JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan langkah gugatan kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada yang merasa tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebaiknya selesai di sini (KPU). Tapi kalau mau sampai ke MK, itu hak konstitusi mereka. Silakan saja, saya kira kalau dibilang hak, memang sarana itu dibuat. Soal maju ke MK, memang menyangkut ketidakpuasan, klau bisa diselesaikan di forum ini (Rapat Pleno)," kata anggota Bawaslu, Daniel Zuchron kepada Okezone di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014) dini hari.
Menurutnya, pentingnya penyelesaian masalah hasil keputusan di tingkat KPU lantaran menyangkut legalitas dan legitimasi keputusan KPU dalam Pilpres 2014.
"Ketidakpuasan itu harus bisa selesai di sini (KPU) karena dua hal yakni soal legalitas dan legitimasi. Soal legitimasi, ini kan soal persepsi. Itu mau kita perbaiki juga," terangnya.
Dia menambahkan, keputusan KPU pada dasarnya adalah dokumen dan dokumen dasarnya adalah peristiwa pada saat pemungutan suara tanggal 9 Juli lalu sehingga seharusnya tidak perlu sampai kepada gugatan MK.
"Itu jenjang rekapitulasi. Jadi saya kira sebisa mungkin rekapitulasi ini meminimalisir soal masalah yang nanti dibawa ke MK. Banyak dokumen yang tinggal di daerah. Kita mau legalitas dan legitimasi hasil Pemilu diakui," tukasnya.
(kem)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.