Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
KPU Tak Persoalkan Banyak Saksi yang Tak Teken BAP (Ilustrasi) JAKARTA - Kendati banyak saksi yang tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai hal tersebut tidak menghalangi rekapitulasi suara nasional.
Pasalnya, berdasarkan Undang-undang, hal itu tidak melanggar peraturan dan tidak akan menghambat jalannya rekapitulasi suara nasional.
"Berdasarkan undang-undang enggak apa-apa. Ketentuan undang-undang kan itu tidak menghalangi proses rekapitulasi. Kita oke ketika satu provinsi selesai, kita tetapkan. Jadi enggak ada lagi pembahasan mundur ke belakang," kata Komisioner KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Sementara untuk format penandatanganan berita acara, lanjut Arief, akan dilakukan satu kali secara nasional.
"Kalau format penandatanganan berita acaranya nanti jadi satu. Rekap secara nasional nanti ditandatangani sekali saja," tukasnya.
Seperti diketahui, malam ini KPU menargetkan rekapitulasi penghitungan suara nasional selesai pada hari ini sekira pukul 00.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, KPU telah melakukan rekapitulasi di 21 provinsi dimana pasangan Jokowi-Jusuf Kala (JK) masih memimpin dengan perolehan suara 38.827.488 suara (51,30 persen). Sementara Prabowo-Hatta meraih 36.859.054 suara (48,70 persen). (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.