Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Cawapres Hatta Rajasa (Foto: Okezone) JAKARTA - Tim advokasi Prabowo-Hatta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusul adanya spanduk berisi hinaan kepada pasangan capres nomor urut satu saat debat calon wakil presiden tadi malam.
Juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengaku sengaja mendatangi Bawaslu untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak responsif dalam peristiwa tersebut.
Sebab dalam acara debat tadi malam terdapat spanduk bergambar lambang garuda merah dengan nomor urut satu yang disertai tulisan "Darah Penculikan Aktivis, Lapindo, tabrak lari dan terorisme".
Selain itu spanduk lainnya terdapat gambar para aktivis 98 korban penculikan yang disandingkan dengan tulisan "sang capres penculik" dan "Kembalikan Kawan Kami".
Habib kemudian mengatakan bahwa spanduk tersebut murni fitnah karena tidak sesuai dengan fakta.
"Faktanya, pasangan Prabowo-Hatta sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan kasus penculikan aktivis, kasus Lapindo dan kasus-kasus terorisme," ucapnya di Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Tindakan tersebut, menurut Habib telah melanggar Psasal 41 ayat (1) huruf c dan hurud I UU Nomor 42 Tahun 2008 yang berbunyi, "Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang dan atau pasangan calon lain dan juga dilarang menggunakan atau membawa gambar atau atribut pasangan calon lain".
Adapun ancaman hukuman dari pasal di atas adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan serta denda paling banyak Rp.50 juta.
Hal yang membuat Habib kecewa terhadap KPU karena penyelenggara pemilu itu dianggap membiarkan aksi pemasangan spanduk tersebut.
"Tidak ada satu orang petugas pun yang menegur dan apalagi melarang pemasangan spanduk tersebut sehingga nyaris terjadi bentrokan antar pendukung," bebernya.
Alasan diataslah yang membuat Habib kemudian meminta Bawaslu memanggil KPU untuk memberikan peringatan kepada pelaku dan memastikan tidak akan terjadi lagi tindakan serupa di yang akan datang.
Selain itu, Habib juga meminta Bawaslu tidak bersikap toleran terhadap segala aksi pelanggaran pemilu.
"Sikap toleran terhadap pelanggaran yang dilakukan pendukung pasangan calon tentu saja akan dibalas dengan pelanggaran yang dilakukan pendukung pasangan calon yang lain," serunya.
Habib kemudian bersyukur bahwa bentrok antar kedua pendukung dapat diredam akibat munculnya spanduk tersebut.
"Alhamdulillah kami bisa menenangkan mereka dengan berjanji akan melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu sehingga tidak terjadi kericuhan," tuntasnya.
(crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.