Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ilustrasi (Foto:Okezone) JAKARTA - Tidak semua pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdomisili di daerah tempatnya memberikan suara. Untuk tetap dapat nyoblos, ada opsi-opsi yang ditawarkan KPU agar tetap bisa menyalurkan aspirasinya dalam pilpres mendatang.
Komisioner KPU Ferry Kurnia R mengutarakan bahwa cara pertama yang bisa dilakukan oleh pemilih yang tidak sedang berada di daerah asal adalah dengan terlebih dahulu mengambil formulir A5 di daerah asal. Pengambilan ini sendiri tidak bisa diwakili.
"Perlu perhatian seluruh masyarakat apabila sudah ditetapkan DPT sesuai domisili KTP tapi pindah karena bekerja, belajar, sedang ada bencana, sakit atau hal lain. Silakan pindah memilih dengan catatan datang ke PPS asal untuk mengambil formulir A5," ucap Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).
Setelah mendapat formulir A5, maka nama pemilih di daerah asal akan dicoret. Untuk menggunakannya, formulir tersebut bisa diserahkan ke TPS tujuan.
Jika cara di atas dinilai sulit karena pemilih harus terlebih dahulu mengambil formulir A5 ke daerah asal, maka Ferry memberikan opsi lainnya. Cara kedua ini cukup mudah, namun ada batasan waktu pemberian suara bagi pemilih.
"Sesuai dengan niat mau nyoblos dimana, dibolehkan secara langsung tanpa terdaftar di DPP atau DPK. Daftar ke TPS dimana kita tinggal, tidak bisa sembarang tempat juga dalam memilih. Domisili di wilayah yang ada TPS," tukasnya.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa saat hari pemilihan cukup datang ke TPS dengan membawa KTP. Hanya saja ada batas waktu bagi pemilih jenis ini, "Bisanya pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB (sesuai waktu di wilayah masing-masing), satu jam terakhir," ungkapnya. (ydh)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.