Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Jokowi-JK di Gedung KPU (Foto: Heru/Okezone) JAKARTA - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Joko Widodo-Jusuf Kala (JK) ke Badan Pengawas Pemilu, Senin (2/6/2014) siang. Jokowi-JK dituding berkampanye sebelum waktunya.
Juru bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, tiba di Gedung Bawaslu sekira pukul 11.15 dan langsung menuju ruang pusat pelaporan pelanggaran pemilu. "Hari ini kami membuat laporan ke Bawaslu agar Bawaslu bisa bertindak tegas dan tidak ragu-ragu menegakkan aturan Pemilu," katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Habiburokhman menjelaskan, Jokowi-JK telah melakukan pelanggaran jadwal kampanye yang diatur pada pasal 213. Pelanggaran itu, kata dia, dilakukan langsung oleh Jokowi dan tim kampanyenya pada sidang pleno terbuka di halaman Gedung KPU. “Padahal mestinya steril dari segala macam bentuk kampanye," jelasnya.
Habiburokhman menjelaskan, saat itu Jokowi dalam sambutannya mendapatkan nomor urut 2 dan disampaikan dengan terbuka mengatakan 'Untuk menuju Indonesia yang penuv harmoni, penuh keseimbangan, pilihlah nomor2'.
"Sementara di halaman KPU tim kampanye Jokowi-JK di bawah pimpinan Aria Bima juga memutar lagu Jokowi-JK yang berbau kampanye dengan menggunakan pengeras suara," jelasnya.
Disampaikan Habiburokhman, hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas negara. "Mereka melanggar pasal 41 huruf h, pelaksana, petugas, dan peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujarnya.
(ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.