Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan pembukaan rekening untuk pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) merupakan bentuk gratifikasi. Pasalnya, saat ini Jokowi adalah Gubernur DKI Jakarta.
"Meskipun cuti, ia tetap sebagai pejabat negara. Lain halnya jika mengundurkan diri, karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur," kata Mudzakkir, Minggu (1/6/2014).
Solusi agar terhindar dari gratifikasi atau suap, sambungnya, Jokowi seharusnya mundur posisi sebagai pejabat negara. Hal tersebut dilakukan calon Wakil Presiden Hatta Rajasa yang mundur dari kursi menteri.
"Saya khawatir pembiaran gratifikasi dan suap dengan alasan cuti untuk kegiatan atau ikut kompetisi jabatan lain, akan tidak produktif dalam pembarantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Pertanyaannya, mengapa Nurhadi (Sekjen MA) yang memberikan cindera mata berupa iPod untuk semua undangan dinyatakan gratifikasi? Sementara sengaja buka rekening untuk menampung harta, sumbangan, atau donatur tidak dinyatakan gratifikasi? Padahal statusnya sedang menjabat," imbuhnya.
Karenanya, KPK seharusnya menindak rekening Jokowi-JK jika yang bersangkutan tak juga melaporkan dalam waktu 30 hari. "Batas waktunya 30 hari kalau dinilai sebagai gratifikasi. Kalau dinilai sebagai suap aktif atau pasif, bisa langsung ditindak," imbuhnya. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.