Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan, saat ini, belum ada aturan yang detail terkait izin nonaktif pejabat daerah. Termasuk pemanfaatan fasilitas daerah yang digunakan oleh kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Presiden dalam Pilpres 2014, seperti Gubernur DKI Joko Widodo.
"Namun demikian, ini masalah kepatutan, ya monggo itu pilihan. Bahwasannya status beliau tetap sebagai Gubernur. Untuk rumah dinas gubernur silakan digunakan, kan gubernurnya sama," ujar Made di Balai Kota Jakarta, Senin (26/5/2014).
Izin nonaktif Jokowi, lanjutnya, sama dengan pengambilan cuti. "Statusnya rumah dinas kan tetap untuk gubernur, fasilitas yang ada untuk gubernur. Kalau ada pertimbangan lain (pindah rumah), ya silakan. Sepanjang untuk tugas ya tidak apa-apa," imbuhnya.
Lantas bagaimana dengan penggunaan mobil dinas saat Jokowi sudah non aktif? "Beliau tidak semudah itu untuk memakai kendaraan dinas, beliau punya pertimbangan lain mana yang patut yang mana yang tidak. Beliau pasti punya pilihan yang terbaik," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi nonaktif mulai 31 Mei 2014 hingga penetapan Presiden terpilih pada 20 Oktober 2014. Selama kurun waktu itu pula, Jokowi masih berhak untuk menempati rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat. "Itu berlaku sampai jika benar-benar beliau pindah jadi Presiden," tutupnya. (ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.
Title :
Nyapres, Jokowi Tetap Berhak Tinggal di Rumah Dinas
Description : JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan, saat ini, belum ada aturan yang detail terkait ...
Rating :
5