Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi dan mengumumkan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 1 Juni 2014. Sebelumnya, capres-cawapres diberikan waktu untuk memperbaiki berkas pada 24-26 Mei.
"26-29 Mei masa penyerahan perbaikan berkas ke KPU, 29-30 Mei itu verifikasi dan 31 Mei ditetapkan jadi pasangan capres dan cawapres. Pada 1 Juni pengundian nomer urut," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia di Kantor KPU, Kamis (22/5/2014).
Menurutnya, jika ada capres atau cawapres yang tidak lolos, maka pengundian nomor urut akan diundur hingga 11 Juni 2014.
"Kalau ada proses penggantian calon maka diberikan kesempatan pergantian selama tiga hari. Usulan calon baru pada 29-5 Juni, nanti pemeriksaan kesehatan lagi, baru ditetapkan 10 Juni dan 11 Juni nomor urut," tandasnya.
(trk)Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.