Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
ilustrasi (foto: Okezone) JAKARTA - Meski menduduki posisi teratas perolehan suara Pemilu Legislatif 2014, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap mengajukan gugatan hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota tim advokasi PDIP, Sudiyatmiko Aribowo, mengatakan pihaknya melaporkan sekira 100 kasus dugaan kecurangan pemilu di beberapa dapil. Kecurangan yang dimaksud PDIP, mulai dari bentuk administrasi hingga tindak pidana di lapangan.
"Mulai dari temuan penghitungan suara yang salah, selisih angka, hingga suara hilang," ujar Sudiyatmiko di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Tak hanya PDIP, dua partai yang menduduki peringkat paling bawah yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) juga tak mau ketinggalan untuk mengajukan gugatan ke MK.
Mereka berharap, agar MK mengabulkan gugatannya supaya kedua partai itu dapat tembus ke Senayan. Ketua Tim Advokasi PKPI, Kamal Singadinata, mengaku partainya melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu 2014.
Bentuk kecurangan yang dilaporkan mulai dari suara hilang hingga penggelembungan suara. Kamal menyatakan, jika gugatan mereka dikabulkan, PKPI dapat tembus ke Senayan.
"Salah satu yang bermasalah di Dapil Toraja, Medan, Jambi dan lain-lain. Kita optimis kalau dikabulkan kita bisa masuk DPR," kata Kamal.
Sedangkan PBB, pendaftatan gugatan diwakili oleh Wakil Ketua Umumnya yaitu Abdurrahman Tarjo. PBB mendaftarkan 78 permohonan gugatan ke lembaga pimpinan Hamdan Zoelva tersebut.
"78 permohonan terdiri dari 48 tingkat DPR dan 25 tingkat DPRD provinsi, kabupaten dan kota," tutup Abdurrahman.(fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.