Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Jokowi dan JK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) (foto: Dede Kurniawan) JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan diantara seluruh kandidat bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), hanya capres Joko Widodo (Jokowi) saja yang belum menyerahkan surat keputusan bebas hutang dari pengadilan.
Surat keputusan tersebut dianggap penting, karena menyatakan apakah Jokowi bebas dari hutang yang merugikan negara atau tidak.
"Yang menentukan seseorang tidak memiliki hutang yang merugikan negara itu pengadilan. Semua sudah menyerahkan kecuali Jokowi belum memyerahkan yang satu item itu," tegas Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (24/5/2014).
Hadar menambahkan, jika hutang yang dimiliki oleh bakal calon tidak membebani negara, masih diperbolehkan mengikuti kontestasi pemilihan umum presiden (pilpres).
"Ya semua orang mungkin punya uutang. Tapi apakah hutang itu sampai berpotensi merugikan negara atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya, KPU juga mencatat pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) memiliki paling banyak kekurangan kelengkapan administrasi dibandingkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.(fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.