Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
(Foto: Okezone) GARUT - DPP Partai Hanura meminta Bawaslu RI mengusut tuntas dugaan kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah.
Penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) tahun ini dianggap masih amburadul. DPP Partai Hanura segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila kasus kecurangan tersebut tidak diusut.
Ketua Biro Pencitraan DPP Partai Hanura, Aceng Ahmad Nasir, saat memberikan pembinaan ke sejumlah pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Garut, Minggu (4/5/2014), mencontohkan, di Dapil Jabar XI, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya, kecurangan berupa penggelembungan suara sangat jelas terjadi.
Ia menjelaskan, dalam berita acara tertulis bahwa jumlah DPT Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.343.188 jiwa, namun saat ditelisik di berita acara itu, jumlahnya 1.357.186 jiwa. Sementara jumlah warga yang menggunakan hak pilih sebanyak 987.759 orang dan surat suara yang digunakan 989.649 lembar.
Aceng menegaskan, Partai Hanura menolak hasil rekapitulasi suara, mulai tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Pasalnya, dampak dari kecurangan tersebut, sebagian suara Hanura di Dapil Jabar XI hilang. Berkurangnya jumlah suara juga berakibat hilangnya satu kursi DPR dan satu kursi di DPRD Provinsi Jabar.
Ia mendesak Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan partainya dan mengulang penghitungan suara, berdasarkan data formulir C-1.
(II Solihin/Sindo TV/ton)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.