Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
ilustrasi (foto: Okezone) JAKARTA - Setelah Partai NasDem dan Partai Hanura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran Partai Golkar yang membeberkan bukti dugaan kecurangan dalam pemilu legislatif (pileg) 2014.
Partai berlambang pohon beringin itu, menduga adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan berupa penggelebungan suara partai dan mengakibatkan hilangnya suara milik caleg-calegnya.
"Dari semua dapil kami masukkan ada sengketa suara dari DPR, provinsi, kabupaten/kota. Ada sekira 40 dapil tetapi, yang baru saya bawa 12 provinsi. Beberapa pemohonan untuk Papua dan Aceh karena banyak suara dicuri," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Golkar, Rudy Alfonso, di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Rudy menambahkan, indikasi adanya penggelembungan dan pencurian suara muncul dari tidak sinkronnya formulir C1 yang dimiliki saksi partai dengan formulir C1 yang diunggah di situs KPU.
"Pemohon harus dapat membuktikan berapa suara yang dihilangkan, berapa yang digelembungkan. Buktinya pasti C1 dari saksi partai, dan C1 yang diunggah ke laman KPU datanya berbeda-beda, tidak sesuai," tegas Rudy.
Untuk itu, pihaknya meminta diadakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah karena adanya dugaan penggelembungan suara. "Seperti di Kabupaten Kampar, Riau kami minta pemungutan suara ulang. Rata-rata kami mau MK menetapkan perhitungan yang benar. Selain di Riau, di Papua juga demikian karena sistem noken pemilihan melalui kepala suku terdapat indikasi penggelembungan suara," tuntasnya.(fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.