Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (Foto: Okezone) JAKARTA - Pengajuan mosi tidak percaya kepada ketua umum PPP yang dilakukan sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) merupakan perbuatan melanggar AD/ART partai dan dikategorikan makar.
"Jangankan 26 DPW, 1.000 DPW pun untuk menjatuhkan ketum, itu bukan forumnya. Perbuatan itu melanggar AD/ART partai dan dikategorikan makar sehingga DPP PPP layak memberi sanksi," kata Suryadharma Ali (SDA), Selasa (15/4/2014).
Dia menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang disampaikan oleh 26 DPW itu tidak akan mampu melengserkan ketua umum partai itu.
"Dalam Anggaran Dasar PPP, kalau mau menjatuhkan ketua umum, ada mekanisme, yaitu Muktamar Luar Biasa (MLB). Untuk menuju MLB diawali dengan Musyawarah Kerja Cabang, Musyawarah Kerja Nasional. MLB harus mendapat dukungan 2/3 DPW dan cabang seluruh Indonesia," ucapnya.
Ia menyebutkan, alasan mosi tidak percaya pada dirinya tak lebih dari alasan yang dicari-cari seperti menghadiri kampanye Partai Gerindra di Gelora Bung Karno.
"Tidak ada etika yang saya langgar. Tidak ada aturan yang sayang langgar. Instruksi 1109 adalah untuk para caleg yang dilarang berkampanye dengan partai lain. Sementara saya adalah ketum dan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," terangnya.
Menghadiri kampanye Partai Gerindra, kata SDA, merupakan sebuah kehormatan dan memanfaatkan momentum. "Dalam politik, kehadiran saya adalah sebuah kehormatan. Saya bilang tepat saat hadiri kampenya Gerindra, Ini momentum. Dalam politik momentum penting," ulas SDA.
"Jadi saya tidak perlu minta maaf kepada kader dan para caleg PPP soal tersebut," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 26 DPW PPP menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketum PPP Suryadharma Ali. Alasannya, SDA menghadiri kampanye partai lain pada saat kader dan caleg PPP berkampanye memenangkan PPP. (ydh)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.