Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ricuh saat Rapat Pleno KPU Banten (Foto: Batur/Okezone) SERANG - Penghitungan suara saat rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten Lama, Serang, diwarnai kericuhan.
“Kita Sudah Punya data. Dan telah diserahkan kepada Bawaslu. Tetapi tidak ada proses tindak lanjut atas temuan itu,” teriak saksi Partai Gerindra, Ade Hidayat di hadapan Panwaslu Kabupaten Lebak, Ahmad Taufik, Kamis (24/4/14).
Hal itu bermula dari adanya protes saksi, karena memiliki perbedaan data dari perolehan suara salah seorang Caleg Partai Gerindra, Daerul, dan Caleg Partai Gerindra lainnya, Anda Suhanda. Perbedaan suara tersebut mencapai 147 suara.
Dalam ruangan Pleno, saksi yang tengah melakukan protes berdasarkan perbedaan data Form C-1 dengan DA-1 di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak diduga terindikasi penggelembungan Suara.
Di hadapan para saksi partai itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, Ahmad Taufik, tampak emosi dalam memberikan tanggapan atas protes saksi tersebut.
Suasana tengah suasana yang semakin memanas itu, Ahmad Taufik tetap berusaha menjelaskan proses pelaporan yang dilakukan pada saat di PPK Lebak Gedong. Suasana sempat reda setelah Komisioner KPU Banten, Syamsul Bahri selaku pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada saksi atas gugatan tersebut.
Di dalam ruang pleno terbuka itu, Komisioner KPU Banten, Syamsul Bahri, juga sempat adu argumen dengan saksi dari Partai Gerindra. Dia pun membenarkan adanya gugatan dan protes dari saksi Partai Gerindra tersebut. Namun, KPU Banten berjanji akan menampung laporan tersebut. (ydh)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.