Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
TEMANGGUNG - Dewan Pimpinan Kabupaten Temanggung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengadukan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy ke KPU, Panwaslu, dan Polres Temanggung.
Ketua Panwaslu Kabupaten Temanggung Murti Anggono mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan kesalahan spesimen (contoh) surat suara yang dicetak oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI itu. Dalam spesimen surat suara untuk sosialisasi itu, terlihat nomor urut PKPI yang seharusnya 15 menjadi nomor 14.
Kesalahan lain, adalah pada nomor urut Partai Bulan Bintang (PBB) yang seharusnya 14 tercetak 13.
Anggono mengatakan, meskipun tercetak pada spesiman surat suara untuk media sosialisasi PAN dan caleg Tjatur Sapto Edy, seharusnya tercetak dengan benar, baik nomor urut parpol maupun caleg sesuai dengan surat suara asli. "Fakta yang ditemukan dan yang dilaporkan PKPI, ada kesalahan pencetakan nomor urut. Spesimen surat suara ditemukan PKPI di wilayah Kledung," katanya.
Ia mengatakan, Panwaslu sedang mengkaji kasus tersebut dan mengklarifikasi pada pelapor, kemudian akan melaporkannya pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Sesuai aturan bila ada sengketa pemilu maka penyelesaiannya oleh Bawaslu," katanya.
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan spesimen tersebut telah beredar di daerah pemilihan Jateng VI meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Purworejo, Wonosobo, dan Temanggung karena caleg yang bersangkutan terdaftar di dapil tersebut. (ant//ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.