Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
BALIKPAPAN - Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menetapkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berinisial HA sebagai tersangka atas dugaan menerima suap puluhan juta rupiah dari seorang calon anggota legislatif (caleg). Suap itu diduga untuk memanipulasi data di formulir DB-1 pada Pileg 2014.
"Dia mengakui (menerima suap), dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak semalam. Kami juga menemukan bukti-bukti yang menguatkan perbuatan tersangka," kata Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Kamis (24/4/2014).
Bersama HA, juga disita barang bukti uang tunai Rp40 juta dari ruang kerjanya. Uang itu merupakan pembayaran awal dari Rp55 juta yang dijanjikan oleh penyuap, seorang caleg DPRD Kalimantan Timur daerah pemilihan (dapil) Bontang, Kutim, dan Berau.
Kendati sudah menetapkan HA sebagai tersangka, Polres Kutim masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi menduga HA tidak beraksi seorang diri menerima suap
'Kemungkinan itu pasti (keterlibatan orang lain), tapi sampai saat ini masih HA. Kami masih lakukan pendalaman memeriksa sejumlah saksi, baik yang mendengar maupun yang melihat, termasuk aliran dana yang diterima itu masih dalam proses," jelasnya.
Edgar mengklaim, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyidikan. Setidaknya ada 17 hari terhitung sejak tadi malam. “Waktu cukup panjang untuk melakukan pendalaman, jadi kami lihat ke depan seperti apa hasil penyidikan yang dilakukan," ucapnya.
"HA terbukti melanggar Pasal 209 Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.
(ris)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.