Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengelurakan Surat Edaran (SE) karena maraknya pelanggaran pemilu yang dilakukan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) membuat kesepakan dengan para calon anggota legislatif (caleg).
"SE Kalo ada penyelenggara yang melakukan kongkalikong dengan caleg dipidana. Tertangkap misal mencoblos, kan terbukti nyata, langsung diberhentikan," ungkap Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya, Senin (21/4/2014).
Karenanya, ia memrintahkan pada seluruh jajaran di tingkat daerah untuk mengevaluasi kinerja para petugas di lapangan.
"Kita perintahkan KPU provinsi dan kabupaten evaluasi kerja penyelenggara profesionalitas, integritas dan independensi," terangnya.
Ketika hal tersebut kedapatan di lapangan, maka pihaknya pun tak segan untuk memberhentikan sementara kemudian diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau ada dari penyelenggara kita dipidana untuk menindaklanjuti ke Bawaslu dan aparat penegak hukum," tandasnya.?
(crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.