Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Rosenfield Panjaitan menegaskan caleg yang menggelembungkan suara dengan cara mencuri suara partai adalah sebagai pengkhianat.
Hal itu dikatakan menyusul adanya temuan penggelembungan suara di TPS 6 Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede yang diduga dilakukan oleh caleg DPR RI dari PDI Perjuangan nomor urut 5 yaitu Indra Simatupang. Temuan itu dilakukan oleh Gerakan Pemilu Bersih.
"Mengambil suara partai adalah bentuk dan tindakan pengkhianatan terhadap partai dan itu sudah tegas diatur dalam partai sehingga tidak perlu ada ini dan itu lagi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (17/4/2014).
Rosen yang juga bertugas sebagai saksi partai di KPUD Kabupaten Bogor juga mengatakan, jika ada indikasi penggelembungan suara, Panwaslu harus segera bertindak dan jangan ditunda-tunda.
"Jangan pura-pura bersih, tapi ternyata kami melakukannya. Panwas harus segera menindaknya sebab partai kami bukan partai pura-pura bersih dan bukan partai pembual," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus kecurangan pemilihan umum di Bogor nampaknya kembali terjadi. Setelah di Desa Benteng, Kabupaten Bogor kini juga terjadi di TPS 6 Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede. Kali ini modusnya adanya penggelembungan suara dengan mengubah form C1.
Koordinator Gerakan Pemilu Bersih, Nurcholis, mengatakan, untuk kasus yang terjadi di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede ditemukan adanya perubahan dalam form C1 saksi, di mana terindikasi ada upaya untuk merubah form C1 untuk suara caleg nomor urut 5 yaitu Indra Simatupang, calon DPR RI dari PDI Perjuangan.
(crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.