Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Ilustrasi (Foto:Okezone) JAKARTA - KPU Provinsi Papua diminta untuk mempercepat proses rekapitulasi suara, terkait pemungutan suara ulang di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami meminta KPU Provinsi Papua agar dibuat jadwal pemungutan suara ulang ini, kalau sudah dilewati maka diharapkan dia bisa mengikuti jadwal rekap di PPK," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, Jakarta, di Gedung KPU, Selasa (15/4/2014).
Hal itu perlu dilakukan, sambung Arief, agar ketika dilakukan rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota semua data sudah masuk. Mengingat, proses penghitungan sudah dikebut untuk menyamakan jadwal penghitungan suara, dan tidak ada yang ketinggalan.
"Karena sudah tidak memungkinkan itu dilakukan di PPK, saya minta dilakukan cepat, agar rekap di Kabupaten/Kota tidak terlewati, jadi ketika Kabupaten/Kota melaporkan ke tingkat Provinsi semua rekap sudah dilakukan dan tidak ada yang tertinggal," terangnya.
Pasalnya, berdasarkan rencana pemungutan suara ulang di Jayawijaya baru akan dilakukan pada 19 April.
Sedangkan berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, rekapitulasi suara di tingkat PPS dilakukan pada tanggal 10-15 April, dan rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 13-17 April.
Sementara itu, masih ada beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang, seperti di Jayawijaya ada enam TPS. Enam TPS yang dimaksud meliputi TPS 1 hingga 5 di Kampung Otakma, dan TPS 20 di Kelurahan Sinakma, Kabupaten Jayawijaya. Kemudian, ada dua TPS lagi, di Timur Tengah Utara, NTT, dan Toli-Toli, Sulawesi Tengah. (ydh)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.