Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
ilustrasi pemilu 2014 PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat (KPU Kalbar) melakukan pemungutan suara ulang terhadap 14 tempat pemungutan suara (TPS). Jika tidak ada halangan, pemungutan suara ulang dilakukan pada Sabtu 12 April.
"Dari ke-14 TPS tersebut harus melakukan pemungutan suara ulang karena data yang diterima tidak sesuai dengan DPT. Selain itu juga dikarenakan ada beberapa TPS yang surat suaranya tertukar," kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty, saat jumpa pers di Kantor KPU Kalbar, Kamis (10/4/2014).
TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang yakni Kabupaten Sekadau sebanyak 6 TPS, Kabupaten Sanggau sebanyak 4 TPS, Kabupaten Melawi, Kapuas Hulu, Kota Singkawang dan Pontianak masing-masing 1 TPS.
"Untuk pemungutan ulang hanya surat suara DPRD Provinsi, sedangkan surat suara DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dilakukan pemungutan suara ulang," jelasnya.
Umi menambahkan, untuk Kabupaten Melawi di TPS 1 Desa Merpak. Kemudian Kota Pontianak di TPS 100 Kelurahan Sungai Beliung, dan Kabupaten Kapuas Hulu di TPS 1 Kelurahan Putussibau Kota.
"Pelaksanaan kegiatan pemungutan suara ulang ini mengacu kepada peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 yang diubah dengan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014," paparnya.
(kem)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.