Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lamban. Bawaslu tidak bergerak cepat ketika ada masalah terkait Pemilihan Umum.
"Sistem dan cara pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu tidak memenuhi prinsip kecepatan merespons situasi di lapangan," kata Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz kepada Okezone, Kamis (1/4/2014).
Dia mengatakan, apa yang terjadi dalam situasi pemungutan suara di TPS, situasi penghitungan suara di PPS dan PPK tidak bisa secara cepat ditangkap oleh Bawaslu di setiap tingkatan untuk dijadikan bahan rekomendasi bagi pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.
Bawaslu, lanjut Masykurudin, baru dapat merilis hasil pengawasannya pada 26 April 2014, atau17 hari setelah Pemilihan Legisliatif digelar. Sebagai contoh, surat suara yang tertukar di hampir seluruh provinsi di Indonesia ditemukan sendiri oleh KPU bukan hasil pengawasan Bawaslu.
"Bawaslu sebagai pintu masuk penegakan hukum Pemilu tidak mempunyai semangat untuk menegakan keadilan secara menyeluruh. Dalam mencari dan menerima pelanggaran pemilu, Bawaslu masih menerapkan secara ketat aspek kumulasi pelanggaran pemilu baik itu pelaku, tempat, saksi, barang bukti dan uraian kejadian," terangnya.
Lambannya kinerja Bawaslu, lanjutnya, menjadi penyebab kurangnya penanganan terhadap praktik-praktik pelanggaran pidana pemilu.
"Masifnya politik uang yang terjadi, tidak tercermin dari banyaknya pelaku yang ditindak Bawaslu," tutupnya. (trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.