Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
RIAU - Kepolisian Daerah Riau menetapkan SS, calon legislator untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
"Dia tersangka karena telah melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berkampanye," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu (16/4/2014).
Dia menjelaskan, caleg tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 Pasal 299 junto 86 Ayat 1 huruf (i) dan Ayat 2 huruf (e) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun kurungan serta denda Rp24 juta.
Guntur mengatakan, kasusnya sejauh ini masih terus dalam proses dan berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan. "Sudah tahap I dan kami tinggal menunggu jawaban pihak kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis temuan pelanggaran pemilu oleh sejumlah caleg dari berbagai partai.
Fitra juga mengkritik lemahnya kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dalam menindak pelanggaran kampanye.
"Terlebih kampanye Pileg 2014 khususnya di Provinsi Riau masih banyak diwarnai politik uang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang-barang lainnya di luar atribut kampanye caleg dan partai yang diperbolehkan dalam undang-undang," kata Koordinator Fitra Riau. Usman. (ant//trk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.