Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
JAKARTA - Kasus kecurangan pemilihan umum di Bogor nampaknya kembali terjadi. Setelah di Desa Benteng, Kabupaten Bogor kini juga terjadi di TPS 6 Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede. Kali ini modusnya adanya penggelembungan suara dengan mengubah form C1.
Koordinator Gerakan Pemilu Bersih, Nurcholis, mengatakan, untuk kasus yang terjadi di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede ditemukan adanya perubahan dalam form C1 saksi, di mana terindikasi ada upaya untuk merubah form C1 untuk suara caleg nomor urut 5 yaitu Indra Simatupang, calon DPR RI dari PDI Perjuangan.
"Dalam penelusuran kami di TPS 6 Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede, kami menemukan adanya perubahan dalam form c1 saksi, di mana terindikasi ada upaya untuk merubah form c1 untuk suara Caleg Nomor Urut 5 Indra P Simatupang, Calon DPR RI dari PDIP dapil Jabar V," ujarnya dalam rilis yang diterima Okezone, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, dari analisa form C1 terlihat jelas bahwa angka 2 di depan angka 4 tidak sama dengan bentuk angka 2 yang lain di mana ada penebalan dan bentuk penulisan yang beda.
"Terindikasi itu diubah, dari semula garis mendatar (-) yang menyatakan tidak ada angka menjadi angka 2 dan mengubah nilai perolehan dari 4 menjadi 24. Diduga caleg tersebut menggelembungkan suara dengan cara mencuri suara partai dan suara tidak sah, suara cadangan dan suara caleg lain," ujarnya kembali.
Ironisnya, ternyata perubahan ini tidak terdeteksi hingga pleno tingkat desa dan pleno tingkat kecamatan.
"KPPS dan PPS harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Karena kami seringkali menemukan bahwa hal ini terjadi secara sistematis dan masif dimana oknum penyelenggara, saksi hingga pengawas pemilu diduga kuat terlibat," tandas Nurholis.
Dari Form C1 yang terindikasi berubah tersebut terlihat telah ditandatangani oleh Ketua KPPS atas nama Kiman AS dan saksi dari PDIP Atmajaya Diloka.
"Khusus untuk Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede, dari pantauan Kami di TPS 1-40, Kami menemukan ada 36 kejanggalan yang nyata terlihat namun ternyata lewat begitu saja. Ini merupakan pelanggaran yang masuk kategori sistematis, masif dan terstruktur dimana penyelenggara, saksi hingga pengawas diduga terlibat dalam kecurangan," tegasnya.
Gerakan Pemilu Bersih mencatat bahwa khusus untuk Caleg Indra Simatupang, pihaknya mencatat ada sejumlah pelanggaran yang masuk kategori pidana pemilu. "Kasus Voucher Caleg sendiri sebenarnya sudah masuk pidana pemilu, kini kalau memang terbukti melakukan kecurangan lewat penggelembungan suara, kami kira seharusnya tidak perlu menunggu Panwas atau sanksi KPU lagi, tapi Partai PDIP harus memberikan sanksi tegas atas ulah calegnya yang jelas-jelas mencederai Pemilu Bersih," pungkas Nurholis. (crl)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.