Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Pemungutan suara (Foto: Foto: Antara) DENPASAR - Empat Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali segera menggelar pencoblosan ulang tersebar di 23 tempat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara ulang dilakukan menyusul tertukarnya ribuan surat suara.
Ketua KPU Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandhi, menuturkan, dari konfirmasi yang dilakukan sejumlah daerah yang melaporkan adanya surat suara yang tertukar dan sudah diverifikasi, menjadi dasar digelarnya pencoblosan ulang.
Dari data yang dihimpunnya, sekira 7.000 lebih warga bakal mengikuti pencoblosan yang akan digelar serentak yang direncakan tanggal 15 April mendatang. Adapun, empat kabupaten/kota di Bali yang siap menggelar coblosan ulang yakni Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Gianyar.
Hanya saja, dalam pencoblosan ulang itu, diperuntukkan pada surat suaranya bermasalah saja, misalkan untuk tingkatan DPRD Provinsi.
Sementara dalam catatan BAwaslu Provinsi Bali, untuk Kota Denpasar terdapat 6 TPS yang bermasalah di Denpasar Selatan dam 7 TPS di Barat. Rudia mengungkapkan, surat suara yang tertukar terjadi antar Dapil untuk DPRD Provinsi Bali, misalnya, yang seharusnya di Dapil Tabananan namun berada di Denpasar.
Demikian halnya surat suara yang sudah tercoblos pemilih, maka suara pemilih dipastikan tidak sah sehingga dilakukan pencoblosan ulang. Salah satunya yang berada di TPS 35 dan TPS 36 Sesetan Denpasar Selatan.
Untuk TPS di Denpasar Selatan yang siap digelar coblosan ulang yakni TPS 19, 30, 35, 36, 37 dan 62. Sedangkan di Denpasar Barat, pencoblosan ulang di Padang Sambian yakni di TPS 10, 19, 25 dan 26. (ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.