Share dulu ya sob
Facebook
Google+
Twitter
Prabowo Subianto (Foto: Okezone) JAKARTA - Mantan anggota DPR era orde baru, Ridwan Saidi, menyarankan agar Partai Gerindra melayangkan gugatan ke pengadilan terkait perjanjian Batu Tulis yang dinilai dikhianati oleh PDI Perjuangan.
"Itu perkara perdata, tinggal digugat ke pangadilan. Tanda tangan di atas materai itu lebih dari cukup untuk melakukan tuntutan," ujar RIdwan kepada Okezone, Selasa (18/3/2014).
Bahkan, budayawan Betawi itu mengatakan permasalahan yang terjadi pada 16 Mei 2009 itu bisa dibawa ke ranah pidana.
"Bahkan kalau perjanjian politik itu bisa pidana, bukan cuma perdata. Setahu saya yang tanda tangan kan Megawati sama Prabowo, jadi Mega bisa dipenjara gara-gara kasus tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto secara tersirat menyindir Megawati dan PDI Perjuangan terkait kesepakatan dalam Perjanjian Batu Tulis yang ditandatangani sebelum Pemilu 2009 lalu.
"Kalau pemimpin suka bohong, maka pemimpin akan suka korupsi. Saudara-saudara, 9 April adalah hari kedaulatan rakyat, untuk menentukan pilihan. Apa ada pelajaran boleh berbohong? Kalian suka dipimpin pemimpin bohong apa tidak. Bukankah, budaya Indonesia mengajarkan pemimpin harus sabdo pandito ratu," tegas Prabowo Subianto saat kampanye terbuka di Lapangan Wuluhan Kecamatan Wuluhan Jember.
(sus)